Satpol Pp Surabaya Pantau Pedagang Miras

22 Sep, 2023

news

SURBAYA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggencarkan patroli Tim Asuhan Rembulan. Tim ini tak hanya menyisir geng motor atau balap liar, tetapi juga lokasi-lokasi yang terindikasi menjual minuman keras (miras) tidak sesuai izin.

Powered by Froala Editor

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser menyatakan telah melakukan evaluasi terhadap peristiwa yang terjadi akhir-akhir. Salah satunya kecelakaan yang disebabkan pengendara dalam kondisi mabuk hingga menabrak wartawan dan anggota kepolisian di Jalan Gubernur Suryo.

Powered by Froala Editor

“Kami juga sudah mengevaluasi teman-teman Tim Asuhan Rembulan. Ke depan (kami) tidak hanya menyasar geng motor dan balap liar. Tetapi juga menyisir lokasi-lokasi yang terindikasi menjual miras. Bila terbukti menyalahi aturan, kami tindak tegas,” kata M Fikser di kantornya, Selasa (19/9/2023).

Powered by Froala Editor

Menurutnya, bentuk penindakan yang dilakukan bisa berupa penyitaan barang hingga penyegelan tempat usaha. Penegakkan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum).

Powered by Froala Editor

“Kami punya waktu penyegelan selama tujuh hari dengan Perda Tibum. Setelah itu diproses untuk perizinan lainnya, supaya bisa pakai Perda lain untuk penyegelan lebih lama. Ini akan dilakukan di semua wilayah,” ujarnya.

Powered by Froala Editor

Karenanya, Fikser menegaskan, bahwa patroli Asuhan Rembulan tidak hanya dilakukan oleh anggota Satpol PP di tingkat kota. Tetapi juga bersamaan dengan Tim Asuhan Rembulan Tiga Pilar yang berada di 31 kecamatan.

Powered by Froala Editor

"Tiga pilar di kecamatan itu juga akan melakukan Asuhan Rembulan (patroli) bersama kami di tingkat kota. Jadi tim ini tidak hanya sekadar patroli keliling,” tegasnya.

Powered by Froala Editor

Mantan Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Surabaya itu telah menindak pedagang miras yang ditemukan di kawasan Jembatan Suramadu. Tindakan tegas itu berupa penyitaan barang dan penyegelan tempat usaha.

Powered by Froala Editor

“Yang kita lakukan di Kecamatan Kenjeran itu dengan mengambil barangnya (miras), kemudian lokasinya ditutup, dan yang bersangkutan kita kenakan Tipiring-kan (Tindak Pidana Ringan),” Fikser menjelaskan.

Powered by Froala Editor

Sebelumnya Tim Asuhan Rembulan juga mengamankan muda-mudi yang tengah minum minuman keras di pedestrian di Jalan Ahmad Yani Surabaya. Muda-mudi ini terindikasi menenggak arak di depan sebuah perguruan tinggi.

Powered by Froala Editor

Berita yang mungkin anda suka


Gapura adalah majalah online milik Pemerintah kota Surabaya.

(031)-5475600
Jl. Jimerto No 25-27, Ketabang, Kec. Genteng, Kota Surabaya Jawa Timur 60272
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik serta Statistik. Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya